Selama 8 Bulan, Polda Jatim Babat Ratusan Pelaku Judi Online

Selama 8 Bulan, Polda Jatim Babat Ratusan Pelaku Judi Online

TerasJatim.com, Surabaya – Selama 8 bulan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2022, jajaran Polda Jatim mengungkap praktek judi online dengan menangkap 500 orang tersangka.

“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP dengan 71 tersangka. Mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang didampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang pres rilis Humas Polda Jatim, Senin (15/08/2022).

Mereka yang diamankan, akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, dari modus yang dilakukan para tersangka ini, ada yang main dengan slot serta ada yang melalui Youtube, termasuk memasang iklan tentang perjudian.

“Omset masih dikembangkan. Sejauh mana omset sampai ke pusatnya. Ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.

Ditambahkan Farman, modus di Youtube dengan memasang sejumlah iklan terkait perjudian online, yang mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. “Mereka seperti meng-endorse. Sementara untuk aplikasinya bermacam macam,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim