Selama 2 Bulan, Polres Situbondo Amankan 41 Tersangka Kasus Kejahatan

Selama 2 Bulan, Polres Situbondo Amankan 41 Tersangka Kasus Kejahatan

TerasJatim.com, Situbondo – Jajaran Satreskrim Polres Situbondo merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus kejahatan selama hampir dua bulan terakhir.

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, dalam kurun waktu sejak Oktober – Nopember 2017 ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang didominasi kasus pencurian.

“Ada beberapa kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, pencurian yang modus operandinya menggunakan kesempatan dan kelengahan korbannya,” ujarnya, di halaman Mapolres Situbondo, Kamis (16/11).

Lebih jauh Sigit mengungkapkan, beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap diantaranya kasus pencurian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor0, pencurian hewan (curwan), pembalakan liar (illegal loging) dan kasus penyelundupan biota laut yang dilindungi.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Masykur menjelaskan, dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda.

Selain itu, dalam kasus curanmor, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor. Sementara untuk kasus pembalakan liar, polisi menyita puluhan gelondong kayu jati dan sebuah truk, dengan 4 orang tersangka, yakni 2 orang oknum pegawai Perhutani KPH Bondowoso, seorang oknum anggota polisi dan seorang sopir truk.

Sedangkan untuk kasus pencurian dan penyelundupan satwa biota laut yang dilindungi, polisi menyita barang bukti 3,7 ton atau sebanyak 117 karung kerang susur bundar.

“Dalam kasus pencurian satwa yang dilindungi, kami bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember,” pungkasnya. (Ak/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim