Selalu Mangkir, Anak Kiai di Jombang Resmi Masuk DPO Kasus Pencabulan

Selalu Mangkir, Anak Kiai di Jombang Resmi Masuk DPO Kasus Pencabulan

TerasJatim.com, Surabaya – Dinilai tak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT, anak seorang kiai ternama di wilayah Ploso Jombang.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya, sejak Desember 2019 silam.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dianggap-tak-kooperatif-polda-jatim-siap-jemput-tersangka-perkosaan-di-jombang/

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara fakta yuridis, perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MSAT terhadap santriwatinya sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan, pada 4 Januari 2022 kemarin.

“Perkara itu sudah P-21. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,” ujar Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/01/2022).

Menurut Totok, pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka. Pada panggilan pertama, MSAT melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari. “Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” sebut Totok.

Selanjutnya, pada Kamis (13/01/2022), penyidik mendatangi kediaman tersangka MSAT di salah satu pondok pesantren di wilayah Ploso Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSAT sedang tidak berada di tempat. “Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya dan akan dilaksanakan upaya paksa,” tegas Totok.

Terkait batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok berharap tersangka MSAT bersikap kooperatif. Apalagi MSA merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di Jombang.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kapolda-jatim-siap-jemput-tersangka-pencabulan-yang-anak-kiai-di-jombang/

Untuk diketahui, pada Oktober 2019 silam, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jateng dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Selama proses penyidikan di Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya, tersangka MSAT menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSAT pun sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 lalu. Namun hakim menolak gugatan tersebut dengan sejumlah pertimbangan hukum.

Tak puas dengan putusan tersebut, tersangka MSAT kembali mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jombang. Kabarnya sidang tersebut akan digelar dalam waktu dekat ini. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/hakim-tolak-praperadilan-anak-kiai-di-jombang-yang-jadi-tersangka-kasus-pencabulan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim