Selain Ketua DPRD, KPK Tetapkan Mantan Kepala PU Kota Malang Jadi Tersangka

Selain Ketua DPRD, KPK Tetapkan Mantan Kepala PU Kota Malang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang (non aktif) Moch Arief Wicaksono, sebagai tersangka dalam dua kasus.

Arief tersangkut kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD perubahan pembangunan jalan, dan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk kasus pertama, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang (saat itu) Jarot Edy Sulistiyono, terkait pembahasan APBD perubahan Pemerintahan Malang tahun anggaran 2015.

“Dalam perkara ini, Arief diduga menerima uang sejumlah Rp700 juta dari Jarot,” jelasnya, Jumat (11/08).

KPK juga menetapkan Jarot sebagai tersangka pemberi suap kepada Arief. Jarot Edy Sulistiyono merupakan mantan Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijianan Satu Pintu.

Sementara dalam perkara lainnya, Arief juga diduga menerima uang suap dari Hendarwan Maruszaman, yang merupakan Komisaris PT EMK.

“Kasus ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 dan 2015,” jelas Febri.

Dalam perkara ini, Arief diduga menerima uang sejumlah Rp250 juta. Nilai proyek ini sebesar Rp98 miliar dan dikerjakan dengan skema multiyears tahun 2016-2018.

Atas perbuatannya di dua kasus tersebut, Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Jarot dan Hendarwan masing-masing disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, selama beberapa hari, penyidik Komisi antirasuah ini telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah lokasi di Kota Malang.

Selain Kantor Dinas PUPR, KPK juga menggeledah Balai Kota Malang, rumah pribadi dan dinas Wali Kota Malang, rumah dinas dan pribadi Ketua DPRD Kota Malang, gedung DPRD Kota Malang dan kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang). (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim