Selain Bupati, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkab Bangkalan yang Dicekal KPK

Selain Bupati, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkab Bangkalan yang Dicekal KPK

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah (cekal) 6 orang pejabat di Pemkab Bangkalan untuk bepergian ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022 lalu.

Mereka yang dicekal, diduga kuat terkait dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

“KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, yang juga jubir bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham kemudian memasukkan 6 nama yang kesemuanya pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Dari informasi yang didapat TerasJatim.com, selain nama Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, mereka yang dicekal yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan (HJ), Kadis PUPR Bangkalan (WY), Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan (SH), Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan (AM), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan (AEL).

BACA: https://www.terasjatim.com/selain-bupati-bangkalan-kpk-juga-cekal-sejumlah-kepala-dinas/

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Jatim. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail 5 nama lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dianggap cukup.

Seperti ditulis TerasJatim.com, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan. Selain ke ruang pimpinan DPRD, penyidik komisi antirasuah ini juga melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati, ruang wakil Bupati, serta ruang Sekda.

Kemudian, KPK juga mendatangi kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas Perdagangan, kantor Badan Kepegawaian Daerah serta Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Bangkalan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim