Sekwan Ditahan, DPRD Kota Madiun Akan Beri Pendampingan Hukum

Sekwan Ditahan, DPRD Kota Madiun Akan Beri Pendampingan Hukum
Sekretaris DPRD Kota Madiun dan dua tersangka lainnya saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo, Senin (30/5/2016) sore

TerasJatim.com, Madiun – Seretaris DPRD (Sekwan), Agus Sugijanto telah ditetapkan sebagai. tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (30/05) lalu, dan saat ini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo.

Terkait kasus tersebut, kalangan DPRD Kota Madiun akan memberikan pendampingan secara hukum.  Ketua DPRD Kota Madiun, Istono mengatakan, penahanan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap sekwan, merupakan fenomena baru di lembaga penegak hukum.

Hal ini karena dalam mengawal pembangunan proyek, sekwan telah melalui semua proses tahapan pembangunan sesuai prosedur. Bahkan selaku Pengguna Anggaran (PA), Sekwan, Agus Sugijanto juga telah melakukan show cost meeting (paparan dari pelaksana proyek) sebagai upaya evaluasi.

Menindaklanjuti hal itu, selaku pimpinan DPRD, selain memberikan dukungan moral, pihaknya juga akan menggelar rapat di internal anggota dewan,terkait pemberian pendampingan hukum.

“Yang pasti kita akan berbuat maksimal lah untuk pak agus, kita akan rapatkan dulu,kita koordinasikan dulu di internal anggota,” ungkap Istono, seperti dilansir rri.co.id, Kamis (02/06).

Istono mengakui, dalam pembangunan proyek gedung wakil rakyat senilai Rp 29,3 Milyar di Jalan Taman Praja, sekwan menerapkan prinsip kehatihatian. Bahkan, Istono beberapa waktu lalu telah memanggil sekwan terkait persoalan tenaga kerja. Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, Sekwan telah bertindak kooperatif atas pemanggilan tersebut. “Pak Agus juga menggandeng Manajemen Konstruksi kan dalam pembangunan gedung dewan. Jadi beliau itu sangat hati-hati,” katanya.

Di mata Istono, Agus Sugijanto merupakan orang yang disiplin, tanggung jawab terhadap tugas yang di emban, dan tidak “neko-neko” atas pembangunan proyek gedung baru DPRD Kota Madiun.

Sebelumnya, Kejati Jatim beberapa waktu lalu melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diduga menyelewengkan anggaran pada pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun.

Mereka yakni Sekretaris DPRD Kota Madiun Agus Sugijanto yang juga sebagai Penguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumanto selaku Direktur Utama PT Parigraha Consultan sekaligus bertindak sebagai Manajemen Konstruksi dan Iwan Suasana sebagai wakil managemen konstruksi. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim