Sekian Lama Beraksi, ‘Pengutil’ Spesialis Mall di Malang Dibekuk

Sekian Lama Beraksi, ‘Pengutil’ Spesialis Mall di Malang Dibekuk
Rudi (42) diamankan di Mapolsek Klojen Malang

TerasJatim.com, Malang – Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin itu gambaran yang pas bagi Rudi (42). Aksinya yang kerap mencuri di mall-mall besar di Kota Malang ini harus terhenti.

Rudi ditangkap security mall dan diserahkan ke Polsek Klojen Malang, saat beraksi mencuri beberapa barang di Giant MOG jalan Kawi, Kota Malang.

Aksi pencurian yang dilakukan Rudi (42) tergolong sangat berani. Karena sasarannya adalah pertokoan besar di Kota Malang yang sudah dilengkapi piranti CCTV dan sistem pengamanan yang canggih.

Namun terbukti aksinya beberapa kali berhasik lolos dan membawa barang-barang hasil jarahannya.

Ia mengaku telah melakukan aksinya itu hampir di seluruh mall besar di kota Malang. Kepada polisi, pria satu anak ini sudah membobol di MOG dan Matos (Malang Town Square). Selain itu juga kerap menggarong barang dagangan di beberapa pertokoan Giant.

“Beberapa barang bukti hasil pencurian seperti baju dan perkakas pertukangan telah diamankan,” kata Iptu Irwan Tjatur, Kanit Reskrim Polsek Klojen, kemarin.

Dalam aksinya, pelaku mengaku hanya seorang diri dan berangkat langsung dari tempat tinggalnya di dusun Wungu Rejo, Desa Sidorejo, Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Modus yang dilakukan tersangka cukup sederhana, yaitu dengan memasukkan hasil curiannya ke dalam tas yang sudah dipersiapkan. Seperti yang dilakukan di Giant MOG, Sabtu (30/04) dia bisa menggasak 26 potong baju dengan nominal sekitar 3 juta rupiah. 

Selanjutnya, pada Selasa (03/05) tersangka melakukan hal yang sama di Hipermart Matos dengan mengambil sejumlah perkakas seperti kran air, tang, solder, card reader, sarung tangan dengan total sekitar hampir 500 ribu rupiah.

Kemudian pada sore harinya  pelaku beraksi di MOG untuk mengambil  21 buah kemeja dengan total nilai seharga hampir 3 juta rupiah.

Namun saat itulah aksi pengutil ini akhirnya berhasil dibongkar. Sebab pihak security telah merasa curiga dengan gerak gerik pelaku sehingga beberapa petugas keamanan setempat membuntutinya dan akhirnya menangkapnya.

Kepada polisi, Rudi mengaku mencuri untuk kebutuhan hidup keluarga. Sementara barang hasil curiannya selama ini digadaikan pada salah satu koperasi di Kabupaten Jember.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Klojen Malang, untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim