Sekda Jombang Susul Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi
TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tak hanya itu, istri Taufiqurrahman, yakni Ita Triwibawati yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, juga dikabarkan ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dilansir dari Tempo.co, pasangan suami isteri ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek-proyek pembangunan fisik di Kabupaten Nganjuk dan Jombang.
Keduanya diduga kuat memiliki beberapa perusahaan dan kelompok usaha yang memenangkan lelang proyek di dua daerah tersebut.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penetapan itu menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor keduanya, yakni di Nganjuk dan Jombang kemarin.
“Tersangka Bupati Nganjuk dan Sekda Jombang, istri bupati Nganjuk,” ucap Agus, Selasa (06/12).
Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Taufiqurrahman di kantor Bupati Nganjuk, Jalan Basuki Rachmat Nomor 1, Mangundikaran pada Senin, 5 Desember 2016 kemarin.
Sebagian penyidik KPK juga memeriksa kediaman Taufiqurrahman di Jalan Kartini.
Dalam waktu bersamaan, tim antirasuah ini juga mendatangi dan menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati yang tak lain adalah istri Taufiqurrahman.(Her/Kta/Red/TJ)