Sejumlah Nama Tersangka Korupsi Belum Dicoret dari DCS Pileg di Kota Malang

Sejumlah Nama Tersangka Korupsi Belum Dicoret dari DCS Pileg di Kota Malang

TerasJatim.com, Malang – Sejumlah nama yang kini menjadi tersangka kasus korupsi APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015, masih masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), pada Pileg 2019 nanti.

Pasalnya, hingga hari terakhir perbaikan data pada 10 September, masih ada sejumlah nama yang belum melakukan konfirmasi pengunduran diri dari pencalonan.

“Hingga kemarin (Senin) malam, ada tujuh nama yang belum memberikan kepastian mundur,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin, Selasa (11/09).

Pada Pileg 2019 ini, sebanyak 21 nama anggota dewan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tesebut mendaftarkan diri dalam Pileg. 11 diantaranya ditarik mundur oleh parpol, 3 orang diganti, sisanya belum memberikan konfirmasi.

“Tiga bacaleg perempuan diganti karena keterwakilan perempuan di dapil berkurang dari 30 persen. Sementara untuk caleg laki-laki tidak bisa diganti,” paparnya.

Sementara 7 nama bacaleg yang belum memberikan kepastian membuat nama akan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Pasalnya,  KPU tidak bisa serta merta mencoret apabila tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan parpol. Dokumen itu misalnya surat pemberhentian dari parpol, surat pengunduran diri, maupun surat bukti kematian.

“KPU hanya bisa melakukan pencoretan jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan atau inkracht,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim