Sejoli Pemeran Video Syur ‘Perempuan Berkebaya Merah’ Resmi Tersangka

Sejoli Pemeran Video Syur ‘Perempuan Berkebaya Merah’ Resmi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus video syur ‘Perempuan Berkebaya Merah’.

Kedua tersangka adalah ACS, pria asal Surabaya dan AH, wanita asal Malang Jatim. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolda Jatim.

“Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan di Mapolda Jatim, Selasa (09/11/2022) siang.

Farman menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka dan barang bukti, pihaknya mendapati 92 video porno produksi kedua tersangka.

“Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam, didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi kedua tersangka selama kurang lebih 1 tahun,” sebut Farman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka nekat membuat video asusila tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun twitter, dengan upah sebesar Rp750 ribu. Setelah itu, kedua tersangka kemudian memesan kamar hotel 1710 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya.

“Saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milk tersangka. Lalu hasilnya diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH,” beber Farman.

BACA: https://www.terasjatim.com/polisi-tangkap-2-sejoli-pemeran-video-syur-perempuan-berkebaya-merah/

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 laptop, 2 buah hardisk, 2 buah handphone dan 1 lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, pada tanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/viral-video-mesum-wanita-berkebaya-merah-polisi-cek-lokasi-pembuatan-video/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim