Sebelum Memperkosa Korbannya, Pemuda Asal Ngasem Bojonegoro ini Mengaku Mabuk

Sebelum Memperkosa Korbannya, Pemuda Asal Ngasem Bojonegoro ini Mengaku Mabuk

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang sempat mengegerkan warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jatim, secara resmi direalease oleh jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka berinisial ED (21) mengaku, sebelum melakukan perkosaan terhadap WSN (15), gadis asal Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, dirinya dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.

Selain itu, ED juga sempat mengancam korban dengan mengatakan akan menyakiti keluarganya jika tidak mau melayani nafsunya. “Pelaku mengakui terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakannya,” terang Andrian.

Sebelumnya seperti yang ditulis di TerasJatim.com, ED (21), pemuda asal Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem ditangkap aparat kepolisian setempat, lantaran memperkosa WSN seorang gadis berusia 15 tahun, di sebuah persawahan desa setempat.

Peristiwa bermula saat korban dan dua temannya F dan U, nonton pagelaran reog di lapangan Desa Sendagharjo Kecamatan Ngasem pada Minggu (11/09) malam. Saat hendak pulang, korban terpisah dengan dua temannya, dan akhirnya korban meminta tolong kepada ED untuk mengantarnya pulang.

Namun, saat sudah dibonceng ED, bukannya langsung pulang. ED justru mengajak WSN berputar-putar hingga akhirnya berhenti di area persawahan di Dusun Klumang, Desa Sendangharjo. Di tempat itu ED menyetubuhi korban.

Usai menikmati tubuh korban, kemudian ED kembali membonceng korban untuk mengantarnya pulang. Saat di tengah perjalanan, keduanya bertemu dengan dua temannya (F dan U). Korban kemudian turun dari boncengan ED dan bergabung dengan kedua temannya tadi.

Kepada temannya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat perbuatannya, ED dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksima 15 tahun penjara. (Eko/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim