Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook ‘Antonio Banerra’ Dijerat Pasal Berlapis

Sebar Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook ‘Antonio Banerra’ Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menegaskan, pihaknya bertekad akan terus memberantas sejumlah konten yang melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) serta ujaran kebencian, terlebih di tengah masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini.

Salah satunya dengan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA, lewat akun media sosial Facebook.

Dalam kasus ini, Polda Jatim menangkap Arif Kurniawan Radjasa (36), warga asal Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak,  Kabupaten Jombang, yang merupakan pemilik akun Facebook ‘Antonio Bannerra’. Arif ditangkap di tempat kosnya di wilayah Sedati Sidoarjo, pada Sabtu (06/04/19) lalu.

Di laman Facebooknya ‘Antonio Banerra’ atau Arif, mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019 dan mengaitkannya dengan aksi kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 lalu.

“Pelaku yang menyebarkan ini sudah kami tangkap dan kami proses. Sekarang sudah kami tahan,” tandasnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (11/04/19).

Orang nomor satu di Mapolda Jatim ini juga mengimbau, agar masyarakat untuk tetap bersikap tenang dan tidak terpancing dengan berita yang tidak benar tersebut. Ia memastikan, pihaknya bersama TNI siap mengamankan pelaksanaan Pemilu pada 17 April nanti.

“Sampai dengan ke TPS, kembali ke rumah, dan ini kami betul-betul melaksanakan secara transparan. Semua anggota akan disebar,” tegasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/komentari-unggahan-facebook-antonio-banerra-pria-asal-nganjuk-diciduk-polisi/

Sementara itu, tersangka Arif Kurniawan Radjasa mengaku, jika tulisan yang dibuatnya itu merupakan pendapat spontan menanggapi obrolan grup di facebook, terkait Pilpres 2019. Dimana dalam group tersebut terdapat tulisan yang saling membela paslon masing masing.

“Kalau untuk motivasi khusus sih, gak ada ya, cuman spontanitas aja, waktu ada kisruh kisruh di grup Facebook tentang Pilpres, dan membela calon-calonnya tertentu aja, seperti itu,” akunya sambil menunduk.

Atas ulahnya, Arif dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 14 ayat 1, Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 27 ayat 4, UU RI No 19 Tahun 2016, jo Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim