Sebar Povokasi Perusakan Pos Penyekatan Suramadu, Pemuda asal Bangkalan Diciduk

Sebar Povokasi Perusakan Pos Penyekatan Suramadu, Pemuda asal Bangkalan Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Umar Fauzi (27), warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura, yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan provokasi penyerangan terhadap posko penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya yang terjadi beberapa hari lalu.

Umar diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya dengan nama Umar Fauzhi Aschal.

“Kronologi kejadiannya, bahwa Selasa (22/06/21) sekira pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/06/21).

Isi dari status yang ditulis Umar berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

Apa yang dilakukan Umar ini, kata Gatot, adalah upaya provokasi dan ajakan kepada warga Madura untuk melawan petugas yang sedang melakukan penanganan Covid-19. Perbuatan tersangka juga telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura,” katanya.

“Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya,” ucap Gatot.

Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengungkapkan, modus pelaku sengaja membuat ajakan penyerangan pos penyekatan di Suramadu. Hal itu ia lakukan di grup kelompok masyarakat Madura.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun yang akhirnya diamankan. Saat di interogasi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan,” kata Zulham.

Saat di Mapolda Jatim, pelaku yang didampingi oleh pamannya mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Pelaku juga secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor: 19 Tahun 2016, dengan ancamanhukuman maksimal 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim