Sebar Hoaks Tentang Pasien Covid-19, Pria asal Cakul Trenggalek Ditangkap

Sebar Hoaks Tentang Pasien Covid-19, Pria asal Cakul Trenggalek Ditangkap

TerasJatim.com, Trenggalek – Petugas Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisal JS, warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek Jatim.

JS harus berurusan dengan aparat kepolian lantaran telah menyebarkan berita bohong (hoaks0 terkait Covid-19 melalui media sosial.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan JS, sementara 1 orang lagi berinisial BS, yang merupakan pemilik akun Facebook masih dalam pengejaran.

Doni mengungkapkan, kejadian berawal saat salah satu keluarga pelapor yang dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek karena menderita sakit infeksi saluran pencernaan akan dirujuk ke RSUD dr. Ishak Kabupaten Tulungagung.

“Sebelum dirujuk, ayah pelapor dilakukan test swab untuk mengetahui apakah terkena Covid-19 atau tidak,” imbuhnya

Namun, saat pelapor membuka akun media sosial facebook, dia melihat status dari akun berinisial BS yang memuat screenshoot status Whatsapp dari tersangka JS yang menyatakan imbauan kepada warga bahwa ayah pelapor positif Covid-19 dan sekarang berada di RSUD Trenggalek.

Setelah informasi tersebut beredar luas, keluarga pelapor pun merasa dikucilkan oleh warga di sekitar lingkungannya. Warga sekitar menganggap, bahwa ayah pelapor ini sudah positif Covid-19, padahal hasil tes swab belum keluar.

“Pada tanggal 26 Mei 2020 hasil tes Swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif dari Covid-19. Dan atas peristiwa tersebut, kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Trenggalek,” ungkap Doni.

Tersangka JS diamankan beserta barang bukti berupa screenshot tampilan profil WhatsApp dan Facebook, sebuah HP, serta hasil pemeriksaan Swab ayah pelapor. Untuk tersangka BS, pemilik akun Facebook, hingga saat ini masih dicari petugas.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 54 ayat (2) Jo Pasal 17 huruf h ke-2 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim