Sebar Hoaks, Kades dan Perangkat, Hingga Oknum LSM di Banyuwangi Ditangkap

Sebar Hoaks, Kades dan Perangkat, Hingga Oknum LSM di Banyuwangi Ditangkap

TerasJatim.com, Banyuwangi – Ditreskrimum Polda Jatim bersama aparat Polresta Banyuwangi menangkap sejumlah orang terkait kasus penyebaran hoaks (kabar bohong) atas kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Kabupaten Banyuwangi Jatim.

Akibat hoaks tersebut, timbul gesekan antara masyarakat dengan karyawan PT Bumisari Maju Sukses yang mengelola lahan tersebut.

Para tersangka, adalah Mulyadi (55) Kepala Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, serta 2 orang perangkat desa bernama Suwarno (54) dan Untung (53). Sedangkan 1 tersangka lain dari unsur LSM, yakni Abdillah (58).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan hoaks ke masyarakat bahwa lahan milik mereka dan yang juga dikelola oleh warga setempat, diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki hak guna usaha (HGU).

“Atas dasar kepercayaan masyarakat kepada para tersangka adanya kepemilikan tanah yang dibuat oleh tersangka yang membuat berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari Sri Baginda Ratu pada tahun 1929,” jelasnya, saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (08/02/2023).

Deddy menambahkan, sampai sekarang akta legal yang diklaim dimiliki oleh tersangka ini, tidak bisa ditunjukkan bukti aslinya. Sehingga, Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif,” tambahnya.

Akibat yang ditimbulkan dari berita hoaks ini, terjadi unjuk rasa hingga bentrokan antar warga desa dan karyawan yang menimbulkan korban. Bahkan sejumlah warga Desa Pakel juga melakukan penanaman di wilayah perkebunan.

“Jadi dengan hal tersebut ada tanaman–tanaman keras yang dipotong sekitar 3000 batang seluas 400 hektare dilakukan penebangan. Ini sangat membahayakan bagi alam, contohnya di bawah bukit ada penebangan pohon keras dan ditanam pohon pisang yang akan menyebabkan erupsi banjir dan bencana alam,” sambung Deddy.

Deddy menuturkan, dalam peristiwa terakhir yang terjadi pada 2021 lalu, terjadi bentrokan antara warga desa Pakel dengan aparat kepolisian. Konflik ini diduga berawal dari informasi bohong ataupun hasutan dari tersangka. “Ini harus kita antisipasi. Jadi dengan adanya penangkapan ini bisa menimbulkan solusi yang baik bagi perkebunan dan masyarakat sendiri,” tegasnya.

“Yang menjadi konflik ini ada 4 HGU, Nomor 295, 296, 297 dan 298. Sedangkan motif tersangka menguasai tanah di HGU Nomor 295 ada sekitar 400 hektare,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman menyampaikan, kasus ini sudah digelar pada 11 Januari 2023 lalu, dan statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan 4 orang tersangka. “Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 Januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan,” ujar Taufiq.

“Kemudian untuk 3tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan 2 kali namun tidak hadir. Sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan penyidik Polresta banyuwangi,” sebut Taufiq.

Taufiq juga merinci peran masing masing tersangka. Tersangka A mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295 yang menurut tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik ahli waris tersangka S.

“Minta tolong kepada tersangka A namun tersangka A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut dan langsung menyebarkan ke masyarakat luas, sehingga yang menyatakan bahwa HGU Nomor 295 betul-betul milik ahli waris adalah tersangka A,” urainya.

“Untuk tersangka ini kami menjeratnya dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946,” ucap Taufiq.

“Tersangka M, S dan U, diduga ikut menyebarkan baik lisan maupun lewat media sosial Youtube tentang apa yang disampaikan tersangka A. Sehingga masyarakat lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasi atau dikelola oleh PT Bumi Sari di Desa pakel,” pungkas Taufiq. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim