Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Mahasiswa S2 asal Gresik Ditangkap

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Mahasiswa S2 asal Gresik Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran ulahnya, MYA, pemuda 23 tahun, warga asal Gresik ini, harus berurusan dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim.

MYA, yang juga mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu, ditangkap, lantaran menyebarkan gambar porno di sejumlah media sosial. Ironisnya, gambar-gambar hot tersebut merupakan milik seorang wanita yang pernah menjadi pacarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Arman Asmara dan Kasubdit Siber AKBP Harissandi, mengatakan, selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah ponsel dan hardisk eksternal milik pelaku.

Barung menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menyimpan foto-foto vulgar milik korban, saat masih berpacaran.

“Setelah putus dengan korban, tersangka masih sering menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan video dan foto bugilnya dengan berbagai macam gaya dan alat bantu, dengan ancaman apabila tidak mengirimkan, maka video dan foto akan disebarkan melalui media sosial,” jelas Barung, Kamis (06/12.

Lantaran korban tidak mau lagi menuruti permintaan pelaku untuk membuat video dan foto bugilnya, pelaku marah dan mengirim pesan ancaman akan mengumbar foto-foto bugil korban lewat instagram, whatsapp dan youtube.

Menurut pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan untuk kesenangan dalam memenuhi kepuasan hasrat seksualitasnya.

“Dari keterangan pelaku, sudah ada 6 korban. Pelaku juga memiliki kecanduan untuk menonton video porno setiap hari yang didownload dari Internet dan dari korban-korbannya,” imbuh Barung.

Kasus ini terbongkar pada bulan Oktober 2018 lalu, saat korban mendapati akun Instagram martisharon 22, yang memposting foto-foto vulgar korban. Korban juga mendapati gambar-gambar panasnya tersebar di situs www.xvideos.com. dengan pengirim akun Hazelnut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim