Sebanyak 47 Desa di Kabupaten Pasuruan Akan Gelar Pilkades Serentak

Sebanyak 47 Desa di Kabupaten Pasuruan Akan Gelar Pilkades Serentak

TerasJatim.com, Pasuruan – Pada 10 Oktober 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti oleh 47 desa di 20 kecamatan.

Dalam pelaksanaannya nanti akan dibagi dalam 5 tahapan, yakni tahap pendahuluan, persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Hal ini wajib dilalui sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh desa pelaksana Pilkades.

Saat pencanangan tahapan Pilkades serentak yang dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (04/05/2023), Wakil Bupati, Mujib Imron, meminta semua pihak untuk lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades serentak.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Mujib juga menyampaikan tentang tugas dan kewajiban masing-masing penyelenggara Pilkades. Targetnya, bersama-sama mewujudkan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang tentram, aman dan damai, untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.

“Untuk itu saya minta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selektif dalam membentuk panitia Pilkades, sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Serta mempelajari segala ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat, sekaligus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban,” harapnya.

Wabup juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar menindaklanjuti kegiatan Pencanangan Tahapan Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dengan membentuk sub kepanitiaan tingkat Kecamatan, sekaligus meminta kepada BPD segera membentuk Panitia Pilkades dengan melibatkan unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan RT/RW, sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Pilkades Serentak 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita wajib mentaati protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor: 24 Tahun  2021, tentang Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak,” pesan dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan, jajaran Kepala OPD, Camat dan anggota Forkopimcam se-Kabupaten Pasuruan. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim