Sebabkan Korban Tewas, 2 Debt Collector di Mojokerto Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Sebabkan Korban Tewas, 2 Debt Collector di Mojokerto Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

TerasJatim.com, Mojokerto – Diduga menyebabkan tewasnya seseorang, dua orang debt collector di Kota Mojokerto Jatim, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setempat.

Keduanya adalah Mulyadi, warga Desa Sidoarjo Kecamatan Jetis Mojokerto dan Fery warga Blooto Prajurit Kulon Mojokerto,

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua tersangka tersebut berniat untuk menarik motor Yamaha Mio S 4564 YO, yang saat itu dikendarai oleh Edwin Sahroni, siswa SMKN 2 Mojokerto.

Kedua orang yang berprofesi sebagai debt collector ini berusaha mengejar motor yang dikendarai korban, Nahasnya, saat berusaha mengambil motor tersebut, korban justru terjatuh hingga terlindas truk tangki di jalan raya dan mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi kejadian.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya hingga menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Kota Mojokerto, Jumat (19/05).

Polisi masih mengejar 2 orang lainnya yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/05) siang.

Seorang pelajar SMKN 2 Mojokerto yang bernama Edwin Sahroni (17), warga Desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, tewas seketika dilindas truk tangki saat mengetahui motor yang dikendarainya dikejar oleh sejumlah orang debt collector. (Ah/Kta/Red/TJ/Maja)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim