Satu Lagi Tersangka Korupsi KPU Jatim Dikerangkeng di Medaeng

Satu Lagi Tersangka Korupsi KPU Jatim Dikerangkeng di Medaeng

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hari ini (Senin, 07/03), akhirnya berhasil menahan satu orang tersangka lagi kasus dugaan korupsi pengadaan daftar pemilih tetap (DPT) fiktif Pemilu 2014 di KPUD Jawa Timur.

Fachrudi Agustadi, yang berperan sebagai perantara proyek dijebloskan ke tahanan Rutan Medaeng, menyusul tiga tahanan lainnya yang sudah ditahan lebih dulu.

Kini, total tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim berjumlah 4 orang, sementara satu tersangka lagi yakni Ahmad Sumariyono, yang berperan sebagai konsultan proyek pengadaan, hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin (02/03), tersangka Fachrudi Agustadi, sempat mangkir dari panggilan tim jaksa Kejati dengan alasan sakit.

Namun, kali ini setelah dia datang dan lebih dari 6 jam diperiksa, tersangka akhirnya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Tersangka kami tahan di rutan kelas I Surabaya selama 20 hari,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Dugaan korupsi pengadaan DPT Pilpres 2014 di KPU Jatim senilai sekitar Rp 7 miliar yang diduga fiktif tersebut, awalnya ditangani oleh Kejari Surabaya.

Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut ditarik oleh Kejati Jatim karena disinyalir kasus tersebut juga melibatkan sejumlah KPUD di Jawa Timur. Bahkan rencananya, Tim Tipikor Kejati Jatim juga akan memeriksa sejumlah saksi dari mereka. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim