Satu Lagi, Pembobol Uang Rp23 Miliar Milik Bank Jatim Cabang Kepanjen Dikerangkeng

Satu Lagi, Pembobol Uang Rp23 Miliar Milik Bank Jatim Cabang Kepanjen Dikerangkeng
(Foto: RRI)

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar. Satu orang tersangka tersebut berinisial CF, yang merupakan salah satu debitur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam, tersangka CF ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (16/09/21) sore.

“Tersangka CF kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Riono, kepada sejumlah awak media.

Penahanan ini, sambung dia, dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dijelaskan Riono, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp23 miliar lebih.

Modusnya, CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. Dari tindakan yang dilakukan tersangka CF, diduga merugikan negara kurang lebih senilai Rp22 miliar.

Riono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait adanya nama lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka sejak 1 Maret 2021 lalu. Mereka adalah M Ridho Yunianto (eks kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen), Dwi Budianto (swasta), dan Andi Pramono (swasta).(Bh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim