Satu dari Tiga Pelaku Begal Mobil Rental di Magetan, Ditembak Polisi

Satu dari Tiga Pelaku Begal Mobil Rental di Magetan, Ditembak Polisi

TerasJatim.com, Magetan – Dedi Windiarto (DW), warga Desa Bligo Kecamatan Candi, Sidoarjo, terpaksa harus meringis kesakitan lantaran kaki kirinya diterjang timah panas oleh tim Resmob Satreskrim Polres Magetan Jatim. DW ditangkap lantaran diduga kuat terlibat komplotan begal yang membawa kabur mobil rental Toyota Avanza Nopol AD 9435 ZS pada 8 Juni 2016 lalu.

Menurut Kasatreskrim Polres Magetan AKP Partono, DW bersama dua rekannya, yakni berinisial RU dan BA, merampas mobil rental yang sebelumnya disewa dari Solo.

Komplotan begal tersebut menganiaya korban Subari, (51), warga Desa Tegowangi Kecamatan Palemahan, Kediri yang saat itu menjadi sopir mobil rental tersebut.

Setelah menganiaya, korban Subari kemudian dibuang di areal persawahan jalan raya ring road barat, tepatnya di wilayah Desa Sidokerto Kecamatan Sidorejo, Magetan. ‘’Kami berhasil menangkap tersangka DW (Dedi Windianto, Red). Petugas terpaksa menembak karena mencoba kabur saat izin buang air kecil,’’ ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Partono, seperti dilansir radarmadiun.

DW ditangkap di kamar kosnya di kawasan Terminal Bungurasih. Tim yang dikerahkan di lapangan juga memburu dua rekan DW saat beraksi. Saat ini kedua begal yang jadi komplotan DW masih diburu.

Usai membuang Subari ketiga pelaku langsung kabur menuju Surabaya. Handphone korban masih tertinggal di dalam mobil.

Saat kejadian, modusnya salah seorang pelaku mengaku mabuk kendaraan. Dan meminta agar korban menghentikan kendaraannya. Selanjutnya Subari diminta tolong membantu. Ketika sudah turun Subari dikeroyok hingga lemas. Kemudian dibuang di areal persawahan.

‘’Setelah kami lacak lokasinya di salah satu konter di kawasan Bungurasih, handphone korban sudah dijual,’’ ujarnya.

Dari pemilik konter inilah, nama dan alamat DW didapat. Tim buser selamjutnya melakukan penangkapan. Saat ditangkap DW sedang santai di kamarnya. ‘’Saat menangkap kami ajak korban, tujuannya mengenali para pelaku pembegalan yang menghajarnya waktu kejadian,’’ ujarnya.

Hasil pengakuan DW, mobil masih dititipkan di temannya di kawasan Jombang. Mobil sudah didapatkan petugas. Namun, ketika dicecar terkait dua rekannya, Dedi mengaku tidak tahu keberadaannya. ‘’Sampai sekarang masih DPO (daftar pencarian orang), kami akan terus melakukan perburuan,‘’ bebernya.

Tersangka DW dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya (RU dan BA), masih diburu petugas. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim