Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Pengedar Sabu dengan BB 13,4 Kg

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Pengedar Sabu dengan BB 13,4 Kg

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satrenarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari tangan 3 orang tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, terkait adanya jaringan peredaran narkoba di Surabaya.

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SR (42), seorang perempuan, di rumah kostnya yang beralamat di Jalan Pakis Surabaya dengan jumlah barang bukti 2,6 kilogram sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” jelas Yusep, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/08/21).

Yusep menambahkan, tersangka SR, selain menjadi kurir, ia juga pengedar jaringan lintas provinsi diantaranya Sumatra-Jawa.

“Total barang bukti yang diamankan dari SR sekitar 2,6 kilogram sabu dan yang sudah tersebar sekitar 10 kilogram,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali, yang diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil barang haram ini dan diantarkan ke pemesannya dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

Dari hasil pengembangan, lanjut Yusep, petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat di Menganti Permai Gresik.

“Selanjutnya, pada hari Rabu, 28 Juli 2021, petugas mengamankan tersangka KA (38), bersama barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di rumah kostnya di Menganti Permai Gresik,” sebut Yusep.

“Tersangka KA ini juga berstatus bandar dan pengedar. Adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak 3 kilogram di wilayah surabaya,” imbuh Yusep.

Setelah diinterogasi, tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang bandar dengan imbalan uang sebesar Rp2 juta dan sudah bekerja dengan bandar tersebut sejak bulan April 2021 yang lalu.

Dari hasil pengembangan, selanjutnya didapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin, 02 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SP (47), warga Rawa Kuning Jakarta Timur, di pintu tol Warugunung Surabaya, dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10 kilogram.

“Tersangka SP ini juga berperan sebagai kurir antar Kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil paket narkoba jenis sabu tersebut di Jl. Pulo Gebang Jakarta kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di terminal Bungurasih Sidoarjo,” urai Yusep.

“Bedasarkan hasil penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jatim sebanyak 7 kali sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total narkotika jenis sabu sebesar 100 kilogram,” tuturnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka ini, berupa 13,4 kilogram sabu, serbuk ektasi 1,64 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX, 1 sepeda motor Honda merk Vario beserta puluhan poket plastik.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim