Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya di Desa Plandi

Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya di Desa Plandi

TerasJatim.com, Jombang – Satuan Reserse Narkoba (SAtreskoba) Polres Jombang berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku jual beli obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya) di sebuah rumah di Jalan Jalan Sumatra 43-77, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jatim.

“Pelaku yang telah kami amankan berinisial WSP (34),” ujar Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, IPTU Qoyyum, Selasa (23/08/2022) siang.

Dijelaskannya, bahwa hasil ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di daerah Desa Plandi sering dijadikan transaksi jual beli Okerbaya jenis pil koplo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Alhasil, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 2 botol Hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir, 3 botol Yarindo yang masing-masing berisi 1000 butir, 25 lembar Tramadol HCL yang masing-masing lembar berisi 10 butir. Total seluruhnya 5.250 butir,” terangnya.

Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut lewat pengiriman salah satu jasa kurir.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip pil Yarindo yang sudah berubah bentuk menjadi bubuk dari tangan saksi SD dan 16 butir Yarindo, serta 1 plastik klip pil Yarindo yang sudah menjadi bubuk dari tangan saksi AN,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dudah ditahan di Mapolres Jombang, dan dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim