Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki Online Masuk SMBPTN, 7 Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki Online Masuk SMBPTN, 7 Pelaku Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perjokian pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Komplotan ini ditangkap di Kampus UPN Veteran, Jalan Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya, pada 20 Mei 2022 lalu.

Polisi menangkap 7 orang tersangka yang di antaranya adalah MJ (40), warga Surabaya, yang bertindak sebagai koordinator atau bos sindikat joki. Selain itu, 6 tersangka lainnya yakni RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), MSME (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, sindikat joki tersebut melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. “Ada yang berperan sebagai joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, tim operator, dan tim master,” kata Yosep, Jumat (15/07/2022).

Dia mencontohkan, tersangka MSN yang bertugas pembuat alat perangkai bahan. Yakni dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai kamera di kancing lengan baju para peserta, hingga perangkat komunikasi mikrofon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki peserta.

Yusep menambahkan, untuk tim briefing dikendalikan tersangka ASP, yang memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang durangkai MSN. Kemudian tersangka RHB bertugas sebagai operator yang melakukan tangkap layar soal yang direkam kamera yang dibawa oleh peserta. Hasil tangkap layar tersebut kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz.

“Setelah dijawab, selanjutnya jawaban tersebut diberitahukan kepada peserta ujian melalui mikrofon yang dipakai para peserta,” kata Yusep.

Yusep menyebut, kronologi penangkapan 7 tersangka tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan, dan berkoordinasi dengan pihak universitas. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan anlisa data terhadap kelompok sindikat joki SBMPTN, tim mendapatkan informasi jika sindikat joki tersebut berposko di sebuat rumah kontrakan di kawasan perumahan Wisma Permai.

Tak butuh waktu lama, tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan. Selain menangkap 7 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, diantaranya 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon, dan 35 handphone.

Saat ini Ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. 55 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim