Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Pelaku Curanmor

TerasJatim.com, Pacitan – Anggota Unit Resmob, Kepolisian Resort (Polres) Pacitan, berhasil melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pacitan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Imam Bukhori, penangkapan pelaku curanmor tersebut sekitar pukul 21.45 WIB, setelah korban berinisial S, warga Dusun Kebon, Desa Sedeng, Pacitan, melaporkan kejadiannya ke Polres Pacitan, pada Jumat (25/10/19) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Penangkapannya di halaman rumah milik Boniran, warga di RT 02, RW 01, Dusun Kebon, Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan atau di pinggir jalan raya Pacitan – Pringkuku,” ujarnya, seusai konferensi pers di Polres Pacitan, Senin (28/10/19).

Imam menceritakan, kejadian tersebut pada Jumat 25 Oktober 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dengan nomor polisi AE 3402 YX, di halaman rumah milik Boniran. Selanjutnya korban meninggalkan sepeda motornya untuk bekerja pada proyek pelebaran jalan Sedeng-Ngadirejan, yang berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir.

“Pada saat motor tersebut ditinggalkan, kunci sepeda motor milik korban tersebut masih menancap di motor atau tidak dicabut. Saat hendak pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat atau hilang, kemudian mencari dan menanyakan kepada orang-orang di sekitar lokasi tetapi tidak ketemu,” katanya.

Kemudian, lanjut Imam, pada Sabtu (26/10/19), sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal mendapat laporan dari warga Dusun Kebon, Desa Sedeng, Pacitan, yang telah melihat dan menegur seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian, yang lari menuju hutan. Selanjutnya unit opsnal yang dibantu warga menyisir lokasi tenmpat pelaku kabur.

Sekitar pukul 21.45 WIB pelaku yang diketahui bernama Gunanto alias Kirun, pria kelahiran Karanganyar, 11 Desember 1988, yang tinggal di Desa Glinggangan, Kecamatan Pringkuku, Pacitan dapat ditangkap. “Diduga pelaku melakukan aksinya dua kali, yang sebelumnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda supra Fit dengan TKP Dusun Craken, Desa Sumberharjo,” terangnya.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, tahun pembuatan 2012, warna hitam, nopol AE 3402 YX, beserta BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) No. I-09641005, dengan Nomor Rangka MH1JF5135CK030817, Nomor Mesin JF51E3026540 atas nama Setia Arti, warga Dusun Krajan I RT 01, RW 03, Desa Jatigunung Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Satu unit sepeda motor merk Honda, model Supra Fit, warna hitam, No Pol AE 6997 XD beserta kuncinya.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Tossa, warna hitam, nopol AE 3768 YB, Nomor Rangka MK3TSYAGR4L006254, Nomor Mesin TSA150FMG4A00017425 beserta BPKB dan STNK, atas nama Yasin, alamat RT 01, RW 01 Dusun Banaran, Desa Ponggok, Pacitan, beserta kuncinya. Dan satu unit sepeda motor merk Yamaha, model Vega R, warna orange kombinasi hitam Nomor Polisi AE 4092 XA, beserta kuncinya.

“Selanjutnya terhadap pelaku atas nama Gunanto alias Kirun Bin Kateni tersebut, kini diamankan di Polres Pacitan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim