Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Begal Hingga Penganiayaan

Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Begal Hingga Penganiayaan

TerasJatim.com, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra menjelaskan, ketiga kasus tersebut, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Tikung, dan kasus Curas kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Lamongan.

Sementara untuk 1 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan salah satu oknum anggota perguruan silat yang terjadi di Kecamatan Sugio, pada (08/09/2024) yang lalu.

Kapolres menyebut, penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan setelah terduga pelaku melarikan diri ke Sumenep.

“Para pelaku sempat kabur di daerah Kabupaten Sumenep namun berhasil kami amankan, dua pelaku yakni berinisial PB dan MA,” katanya, Kamis (03/10/2024).

Adapun korban ada 2 orang yang masih berusia anak–anak dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan juga badan.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi karena rasa gengsi dan menjunjung nama baik perguruan silat yang malah berujung dengan aksi kekerasan.

Untuk kronologis kejadian, korban berkumpul bersama rekan-rekannya pada saat nongkrong di warung kopi tiba-tiba di keroyok segerombolan remaja kurang lebih berjumlah 15 orang yang menyerang korban pada saat itu.

“Untuk para para tersangka, kita kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun perkara.” tegas Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata mengungkapkan, terkait kasus Curas, pihaknya mengamankan 2 pemuda asal Bandung dan Pati. Keduanya disebut sebagai pelaku begal di Kecamatan Tikung.

“Jadi penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berkat penelusuran sepeda motor yang dijual kepada penadah,” jelas AKP Made.

Salah satu pelaku, RS, yang masih berusia 13 tahun, ditangkap setelah dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan.

“RS diamankan dalam kondisi babak belur. Dia beraksi bersama rekannya, D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan,” ujarnya.

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis celurit.

Sedangkan, dua pelaku lainnya terlibat dalam aksi begal di jalan jurusan Tikung – Mantup, tepatnya di Desa Wonokrono.

Dalam aksinya kedua pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor korban.

“Pelaku menunjukkan kekerasan yang cukup sadis dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan langsung membawa motor korban,” ungkap AKP Made.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Lamongan, dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim