Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap 3 Pelaku Aksi Pemerasan dan Curat

Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap 3 Pelaku Aksi Pemerasan dan Curat

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, kasus pertama adalah tindak pidana pemerasan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polres Blitar Kota, tanggal 23 Februari 2021.

Pada pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial HP, pria 30 tahun, warga asal Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dia menjadi pesakitan polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap korban bernama Annisak Fujiarini.

Modusnya tersangka terlebih dulu mengelabuhi korban dengan berpura-pura berniat membeli ponsel yang ditawarkan korban melalaui media sosial.

“Tersangka mengajak korban melakukan transaksi jual beli secara COD (cash on delivery). Namun saat tersangka dan korban bertemu, pelaku langsung menodongkan pisau ke korban. Pelaku meminta ponsel dan kartu perdana milik korban,” jelas Yudhi, saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Mapolres Blitar Kota, Senin (08/03/21).

Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, sambung Yudhi, untuk kasus kedua, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan oleh 2 orang tersangka, yakni SR (29) dan RH (19), keduanya warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kedua pelaku menggasak sejumlah barang berupa ponsel, tabung gas elpiji, daging bakso, dan pangsit dari sebuah warung bakso itu di Jalan Raya Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

“Untuk dua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Yudhi. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim