Satreskoba Polrestabes Surabaya Sita 2,3 Kg Sabu dari 8 Tersangka

Satreskoba Polrestabes Surabaya Sita 2,3 Kg Sabu dari 8 Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mennyita barang bukti 2,3 Kg sabu, 2,22 gram serbuk ekstasi dan 100 butir pil Riklona, dari 8 orang tersangka.

Penangkapan terhadap ke-8 tersangka tersebut berdasarkan sejumlah informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DW (49) dan NG (48), di sebuah rumah di Jl. Jetis Wetan Surabaya.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram beserta bungkusnya dan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika sabu seberat 1,62 gram beserta pipetnya.

Kaurbinops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Dwi Hartanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan tersangka DW bersama NG ini merupakan seorang kurir.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, sehingga sekitar pukul 04.00 wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1 tersangka berinisial RD (51), warga Banyu Urip Surabaya di Jl. Kedung Klinter Surabaya, dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 92,86 gram.

Setelah itu, pada hari berikutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dari tersangka RD dan berhasil mengamankan tersangka baru berinisial RY (44) di rumahnya, di daerah Jalan Wonocolo, beserta barang bukti 2 buah buku tabungan BCA, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp21 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ini telah mengedarkan sabu sejak bulan Maret 2021 dengan imbalan uang sebesar 2 juta rupiah dari seorang bandar,” terang Dwi, Senin (26/07/21).

Tidak cukup sampai di sini, petugas terus melakukan pengembangan lebih lanjut, sehingga akhirnya seorang tersangka baru berinisial BK (39) warga Surabaya, ditangkap di sebuah kamar Hotel yang berada di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Dari tersangka BK ini, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 500,4 gram dan 10 kaplet berisi 100 butir pil Riklona. Barang-barang ini rencananya akan dikirim ke pemesan.

“Tersangka BK setelah diinterogasi mengaku telah melakukan 4 kali transaksi dan setiap kali mengantarkan barang, tersangka BK diupah sekitar 1-3 jutaan oleh bandarnya,” sambung Dwi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan hingga pada akhirnya berhasil menangkap AD (22), warga asal Dukuh Kupang Surabaya. AD ditangkap di Jl. Batu Safir Putih Gresik bersama barang bukti berupa sebuah HP yang berisi informasi terkait adanya pengiriman barang melalui ekspedisi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari AD, selanjutnya petugas mendatangi kantor ekspedisi yang ada di Jalan Citra Raya Lakarsantri Surabaya, dan menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.021,3 gram (1 kg) beserta bungkusnya yang dikirim di dalam kotak UPS.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi tersangka baru berinisial RZ (39), warga Manukan yang merupakan rekan dari AD. RZ diciduk di daerah Menganti Gresik bersama barang bukti berupa 11 buah cashing UPS dan 2 buah HP.

“Dari hasil penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk mengedarkan sabu di daerah Surabaya dan sekitarnya dengan imbalan 1 Juta rupiah,” lanjut Dwi.

Dwi Hartanto menuturkan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya mengamankan tersangka lainnya berinisial BP, di rumahnya di daerah Driyorejo Kab. Gresik. “Dari tersangka BP ini kami amankan barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 415 gram beserta bungkusnya, 1 poket plastik berisi serbuk ekstasi warna hijau muda seberat 2,22 gram beserta bungkusnya dan beberapa barang bukti lainnya,” sebut Dwi.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka BP mengaku bahwa sebelumnya ia mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk mengambil ranjauan berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan psikotropika golongan IV pil Riklona.

Selain itu BP menjelaskan bahwa dirinya telah 4 kali bekerja atas perintah seorang bandar yang berada di salah satu lapas di Jatim untuk mengambil barang haram tersebut dan mengedarkannya dengan upah sebesar Rp15 juta.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim