Satreskoba Polres Lamongan Tangkap Bandar Narkoba Kelas Kakap

Satreskoba Polres Lamongan Tangkap Bandar Narkoba Kelas Kakap

TerasJatim.com, Lamongan – Upaya aparat kepolisian di Lamongan Jatim dalam menumpas peredaran narkotika patut diapresiasi. Terbaru, di momen Hari Anti Narkotika Internasioanal, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan sukses mengamankan terduga bandar narkoba kelas kakap.

Dugaan mencuat setelah diamankannya barang haram berupa sabu seberat 135.07 gram dan ganja seberat 1 kilogram dari tangan tersangka Kusnadi, yang hendak transaksi di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, tersangka Kusnadi ini mengaku mendapat paket ganja dari seorang rekannya dan melalui jasa pengiriman online. Sedangkan sabu diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka mengaku pertama kali melakukan perbuatannya. Tapi akan terus digali mengenai peredaran. Besar kemungkinan dia tidak bekerja sendiri,” ungkap Miko, kepada sejumlah awak media, Selasa (29/06/21).

Miko menambahkan, dalam kurun waktu yang berdekatan, petugas meringkus 6 tersangka lain dan mengamankan barang bukti 138 butir pil Doubel L, serta sabu seberat 0.41 gram.

“Dari 138 butir Daubel L ini didapat dari 5 kasus dan telah diamankan 6 tersangka. Sedangkan 1 tersangka lagi diamankan lewat barang bukti 0.41 gram sabu,” sebut Miko.

Miko menegaskan, bagi tersangka pengedar sabu, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.

“Sedangkan untuk pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Undang-undang yang sama, ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Miko. (Crus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim