Satpol PP Jombang Sosialikasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ludruk

Satpol PP Jombang Sosialikasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ludruk

TerasJatim.com, Jombang – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan metode kesenian, terus digalakkan. Kali ini, Satpol PP Jombang melakukan sosialisasi melalui pegelaran ludruk. Kegiatan yang digelar di lapangan Desa Cukir, Kecamatan Diwek ini disambut antusias masyarakat, pada Rabu (19/10/2022) malam lalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Jombang Purwanto.

Sekretaris Satpol PP Jombang, Iwan Hari Setiono mengatakan, sengaja mengemas kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui media kesenian ludruk. Selain mendapatkan hiburan, masyarakat juga disadarkan tentang bahaya pentingnya gerakan gempur rokok ilegal. ”Hal ini agar masyarakat tidak bosan apabila dikemas dalam acara ludruk ini,” jelasnya.

Terbukti dengan antusiasme yang ditunjukkan masyarakat menyimak materi sosialisasi yang dibawakan melalui ludruk. ”Dengan begitu harapannya masyarakat juga lebih memahami bahayanya rokok ilegal mulai dari kesehatan dan harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Salah satunya terkait perizinan. ”Sebelum memproduksi rokok, harus memiliki izin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Rudi menegaskan, barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan, sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, miras dan alkohol murni. ”Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” bebernya.

Sedangkan bagi pengedar atau penjual, lanjut Rudi, akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55. ”Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” bebernya.

Tak hanya itu, bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. ”Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok atau salah peruntukan. ”Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk negara serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkatnya angka pengangguran,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Satpol PP Jombang. Ia menegaskan, Gempur Rokok Ilegal akan menekan peredaran rokok ilegal di pasaran karena sangat merugikan negara.

”Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan APBN serta meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang. Tentunya hal tersebut berimbas kepada kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan pembangunan di Jombang,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim