Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

TerasJatim.com, Jombang – Pemkab Jombang melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai, kepada 400 peserta yang berasal dari masyarakat umum, Pemdes, Babin Kamtibmas, Babhinsa, dan kalangan mahasiswa, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (23/11/2023).

Dengan mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’, kegiatan ini menggambarkan wujud komitmen pemerintah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau rokok.

Dalam acara tersebut, Pj Bupati Jombang, Sugiat menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai.

Di sisi lain, Sugiat menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat Jombang agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal. Juga diharapkan masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemkab Jombang melalui Satpol PP dan Bea Cukai Kediri, jika menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.

Sugiat mengungkapkan, Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun perlu diingat, peruntukannya digunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Tidak sendiri, sosialisasi selalu digelar bersama antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Selain menyasar pada masyarakat umum, sosialisasi juga kami berikan kepada APH lainnya sebagai langkah peningkatan sinergi,” tutup Sugiat.

Terpisah, Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, dalam setiap sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pihaknya selalu menekankan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita palsu, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai bekas.

Thonsom juga mengimbau, agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di pasaran.

“Jadi kami mengedukasi masyarakat akan tugas dan fungsi Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Termasuk jenis-jenis barang kena cukai, ketentuan cukai, serta beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat. Selain itu, kami juga sampaikan tentang manfaat penerimaan cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Thonsom.

Selain memaparkan materi, baik pihak Satpol PP Jombang maupun Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal. Karena hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim