Satnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir dan Sita Sabu 2 Kg Lebih

Satnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir dan Sita Sabu 2 Kg Lebih

TerasJatim.com, Pasuruan – Tim Buser Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing Khamdi (35) warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga tiam Buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya,” terang Erick, Sabtu (16/10/2021).

Erick merinci, sejumlah barang bukti telah diamankan, diantaranya 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika Gol I jenis sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 gram, 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika Gol I jenis sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 gram, 2 timbangan elektrik, sejumlah ponsel, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL, dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO.

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Erick.

Erick menuturkan, jika sabu ini diduga berasal dari Myanmar dan diperkirakan senilai Rp4 Miliar. “Kedua tersangka ini diamankan di tempat berbeda. Tersangka Khamdi diamankan di sebuah toko handphone di Pandaan, sementara untuk tersangka Hery diamankan di dekat rumahnya, di Sidoarjo,” urai Erick.

“Awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Sidoarjo,” imbuhnya.

Mendapat keterangan dari Khamdi, petugas langsung meluncur ke Sidoarjo. Saat itu petugas mendapati tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung meringkusnya.

“Saat itu tersangka (Hery) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” tandasnya.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (Luk.Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim