Satnarkoba Polres Banyuwangi Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ranjau di Dekat SPBU Fairly

Satnarkoba Polres Banyuwangi Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ranjau di Dekat SPBU Fairly

TerasJatim.com, Banyuwangi – Anggota  Satnarkoba Polres Banyuwangi membekuk Alfian Budi Triyono (23), warga Dusun Paras Putih, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, saat mengambil kiriman sabu di kawasan SPBU Fairly Ketapang Banyuwangi Jatim, Jumat (05/05) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.

Selain Alfian, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 4,90 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan sebuah ponsel.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan ihwal penangkapan Alfian. Menurutnya, sabu tersebut didapat dari seorang pemasok berinisil JN, warga asal Porong Sidoarjo. Transaksi sabu dibayar melalui sistem transfer lewat bank.

“Alamat pasti JN tidak diketahui. Itu yang membikin kita susah untuk mengungkap lingkarannya. Tapi anggota tetap berusaha untuk melakukan pengembangan,” terang pria yang baru beberapa hari lalu resmi menjabat sebagai Kasatnarkoba itu.

AKP Yudha menambahkan, Alfian diketahui hanya mengenyam pendidikan sampai tingkat SMP. Tapi soal transaksi sabu, dia terbilang mahir. Buktinya pengiriman barang dilakukan mengadopsi sistem ranjau untuk menghilangkan jejak.

“Sabu ditaruh oleh pemasok di sekitaran area belakang SPBU Fairly Ketapang. Lalu, barang hendak diedarkan setelah diambil dari lokasi ranjau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini Alfian resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim