Santri Asal Banyuwangi Tewas di Ponpes Mojo Kediri, Polisi Tahan 4 Senior Korban

Santri Asal Banyuwangi Tewas di Ponpes Mojo Kediri, Polisi Tahan 4 Senior Korban

TerasJatim.com, Kediri – Bintang Balqis Maulana, remaja 14 tahun, yang mondok dan menjadi santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Jatim, dilaporkan meregang nyawa.

Informasi yang dihimpun, korban yang merupakan santri kelas 8 itu meninggal dunia akibat penganiayaan, pada Jumat (23/02/2024) pukul 10.00 WIB. Sementara, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/02/2024) malam, pukul 18.00 WIB.

Meski korban meninggal dunia, pihak ponpes ternyata tidak melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota. Kabarnya, pihak ponpes langsung mengantarkan jenazah korban ke rumah orangtuanya di Dusun Kendenglembu RT 002 RW 005, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupatem Banyuwangi.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut bermula saat ibu korban bernama Suyanti, melaporkan peristiwa kematian anaknya itu ke Mapolres Banyuwangi. Ibu korban menilai, jika penyebab kematian korban dinilai tidak wajar.

Setelah mendapatkan laporan, Polres Banyuwangi kemudian melakukan koordinasi dengan aparat Polres Kediri Kota, dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan 4 senior korban yang diduga sebagai pelakunya. Mereka masing-masing NN (18), siswa kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar Bali; dan AK (17), warga Surabaya.

“Dari hasil koordinasi kami dengan Polresta Banyuwangi, kami melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP dan pemeriksaan saksi. Minggu malam, kami amankan empat orang dan kita tetapkan tersangka. Saat ini sudah kita lakukan penahanan,” jelas Bramastyo, Senin (26/02/2024).

Dia menambahkan, terkait motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas, lantaran karena salah paham.

“Untuk penyebab kematian korban masih didalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren, maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi,” imbuhnya.

Saat ini, para tersangka masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka ini akan dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim