Sanksi Pemecatan dan Pidana Bagi eks Kajari Kabupaten Madiun, Tunggu Hasil Pemeriksaan

Sanksi Pemecatan dan Pidana Bagi eks Kajari Kabupaten Madiun, Tunggu Hasil Pemeriksaan
(kanan) Andi Irfan Syafrudin, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun

TerasJatim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mencopot Andi Irfan Syafrudin, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Jatim.

Andi disinyalir terlibat penggunaan narkoba. Tak hanya itu, sebelumnya Andi dan 3 jaksa lain (yang kini sudah dimutasi, _red), juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pihak swasta.

BACA: https://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-pungli-ratusan-juta-3-jaksa-di-kejari-madiun-dicopot/

Selain pencopotan jabatan, tak menutup kemungkinan Andi akan mendapat sanksi tambahan berupa pemecatan dan pidana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejati Jatim baru melakukan sanksi pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Kejati Jatim pun melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan. Tindakan internal selanjutnya, akan menunggu hasil dari pemeriksaan tim pengawasan di Kejati Jatim.

“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jatim,” kata Ketut, Minggu (11/06/2023).

Terkait dengan desakan untuk mempidanakan Arif, lanjut Ketut, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal.

“Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” sambung Ketut.

BACA: https://www.terasjatim.com/kejagung-copot-jabatan-kajari-kabupaten-madiun-ada-apa/

Terpisah, dalam cuitannya Jumat (09/06/2023), Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, jika pihaknya akan bertindak tegas dalam menerapkan sanksi bagi jaksa maupun pegawai kejaksaan yang melanggar.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang kalian perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan ke Satgas 53,” tandasnya. (Rol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim