Sanksi Menanti Bagi Aparatur Negara Yang Minta-Minta THR ke Swasta

Sanksi Menanti Bagi Aparatur Negara Yang Minta-Minta THR ke Swasta

TerasJatim.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, tindakan aparatur negara termasuk PNS, TNI/Polri  yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta jelas melanggar aturan. Sanksi terhadap aparatur yang bertindak demikian tentu akan diberikan oleh pemerintah.

Hal ini tak lepas dari masih adanya kasus Aparatur Negara yang meminta THR kepada pengusaha atau masyarakat yang masih berlangsung. Maka untuk mengantisipasi adanya praktek tersebut, KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan larangan untuk bagi Aparatur Negara meminta atau menerima THR dari pihak luar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Yuddy Crishnandi, mengatakan larangan tersebut dikeluarkan usai dirinya menerima laporan adanya aparatur negara yang meminta THR seperti hakim, camat dan Satpol PP dari media atau media sosial

“Kalau anda (wartawan) tidak mengawasi dan memberitahu saya, dan tidak ada di medsos, saya tidak tahu. Saya tidak mungkin bikin kebijakan seperti ini. Karena saya tahu ini tidak boleh. Makanya surat larangan saya buat kemarin setelah saya mendapatkan ada hakim, camat, Satpol PP yang meminta, karena mereka tidak bisa menguntit di loket, makanya secara resmi meminta,” kata Yuddy, Rabu, ( 29/06).

Mengenai sanksi, Yuddy menegaskan, KemenPAN-RB tidak segan memberhentikan aparatur negara tersebut jika terbukti meminta dan menerima THR dari pihak luar.

“Bisa dari mulai peringatan, peringatan tertulis untuk menunda kenaikan pangkat, menurunkan pangkatnya, mencopot jabatannya. Bahkan kalau sudah terlalu dan memalukan serta menjurus pidana melanggar disiplin akan diberhentikan. Itu kan sudah diatur dari dulu. Nah masalahnya aturan itu dulu ada tapi tidak pernah diterapkan, nah sekarang jangan coba-coba,” tegasnya.

Berikut surat edaran pelarangan permintaan THR dengan nomor surat B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Dengan ini kami harapkan para pimpinan instansi pemerintah agar memberikan pembinaan kepada PNS dan anggota TNI/Polri di lingkungan masing-masing untuk tidak menerima atau meminta THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dengan pertimbangan:

1. Pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan.
2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.
3. Pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan pegawai, antara lain dengan memberikan THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri.

“Sehubungan dengan hal tersebut, apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang menerima dan meminta THR/hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ujar dia. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim