Sambil Momong Anaknya, Wanita ini Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel

Sambil Momong Anaknya, Wanita ini Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek aksi prostitusi di sebuah hotel di Jalan Jemursari, Surabaya.

Selain menemukan pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan badan, polisi juga menemukan seorang balita perempuan di dalam kamar hotel.

Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menyelidiki sebuah postingan di group facebook ‘birunya cinta purel online Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto’ dengan status ‘bantu teman boking out’.

Dari kasus ini, petugas menangkap Ahmad Jawari, pria 24 tahun, yang diduga sebagai muncikari (germo).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, kejadian bermula saat korban, Bibit Samsiah, wanita 28 tahun, warga asal Sidoarjo, berkenalan dengan pelaku di akun facebook. Setelah keduanya saling mengenal, pelaku menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selama dua minggu, pelaku memposting ke group akun facebook dengan menawarkan korban ke sejumlah pria hidung belang. Setiap pelanggan yang ingin mengajak kencan korban harus melalui pelaku sebagai germonya.

Di hadapan petugas pelaku mengaku hanya ingin membantu mencarikan pekerjaan bagi korban dengan tarif Rp250 rupiah sekali kencan.

Setelah ada kesepakatan, pelaku mengantar korban ke sebuah hotel dan dipertemukan dengan pelanggannya. Setiap kali transaksi, pelaku mendapat komisi sebesar Rp50 rbu.

“Setiap kali transaksi satu kali main dengan pria hidung belang dengan tarif Rp.250rbu. Kemudian uang itu dibagi, korban mendapatkan Rp.200 ribu dan tersangka mendapatkan Rp50 ribu,” jelas Lily.

Lily menambahkan, saat dilakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel, korban tengah melayani pelanggannya. Ironisnya, petugas juga menemukan anak perempuan yang masih berumur 2,5 tahun di dalam kamar hotel tersebut. Diketahui, balita perempuan itu ternyata anak kandung korban.

Berdasarkan pengakuan korban, ia terpaksa membawa anaknya saat melayani tamu di hotel karena di rumah tidak ada yang menjaganya. Saat ibunya melayani pelanggannya, sang anak disuruh duduk dan menghadap ke dinding.

Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250 rbu dan sebuah ponsel.

Kini pelaku sudah ditahan di mapolrestabes Surabaya, dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim