Sambangi DLH Soal Sampah, PMII Pacitan: Legislatif Harus Tahu!

Sambangi DLH Soal Sampah, PMII Pacitan: Legislatif Harus Tahu!

TerasJatim.com, Pacitan – Aksi puluhan mahasiswa di Kabupaten Pacitan, Jatim, laik dapat dukungan warga. Pun tuntutannya, setidaknya patut jadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan.

Berawal dari persoalan sampah menggunung, hingga rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang menyedot anggaran besar. Puluhan mahasiswa yang merupakan pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pacitan, ramai-ramai mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Kedatangan mahasiswa tersebut untuk audiensi terkait seonggok permasalahan sampah di bumi kota 1001 gua, mulai penanganan, pengelolaan hingga peraturan yang ada.

Ketua PC PMII Pacitan, Riko Andi Prastiawan, menyampaikan, hal ini dipicu dari keresahan akan banyaknya TPS3R mangkrak, pusat daur ulang (PDU) dan bank sampah yang tidak dikelola.

Menurut dia, infrastruktur yang diberikan kepada sejumlah desa dan kelurahan itu dinilainya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan penumpukan sampah di TPA Pacitan.

“Kita tahu TPS sudah diserahkan ke pihak desa. Tapi ujung-ujungnya hanya jadi lahan tempat parkir, dan tempat mengeringkan gabah (padi),” ungkap Riko usai audiensi, Kamis (20/07/2023).

Riko menyebut, menggunungnya sampah di TPA Pacitan saat ini, karena dalam pengelolaannya di berbagai Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) tidak selesai, atau kesannya hanya membuang dan menimbun.

“Bagaimana tidak penuh, itu disebabkan pengelolaan yang kesannya hanya membuang dan menimbun. Kalau hanya membuang-buang, jelas manfaatnya tidak terserap maksimal, terus mau berapa lahan yang mau dibuat TPA?,” ujar Riko, bertanya-tanya.

Di satu sisi, PMII Pacitan juga mengevaluasi adanya rencana pembangunan TPA senilai Rp4 miliar, yang akan digarap tahun ini. Kata Riko, akan dilakukan analisa lebih mendalam bersama pengurusnya, terkait rencana tersebut, lantaran hal itu tidak efisien.

“Ya kalau TPS tidak mangkrak, ya silahkan. Tapi kalau hanya sekadar untuk menunda masalah, jelas kami bakal tidak sepakat,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, ada 4 tuntutan yang dilayangkan PMII Pacitan, di antaranya, PMII menuntut pemkab setempat melalui DLH, untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang regulasi pengelolaan sampah yang efektif, efisien. Dan melalui Perbub tersebut, PMII minta untuk meprioritaskan pengelolaan sampah melalui TPS3R, PDU dan bank sampah yang sudah dibangun.

Kemudian, PMII menuntut DLH Pacitan untuk mendorong OPD terkait, tentang pengelolaan sampah hingga pemberian penghargaan bagi petugas sampah. Selanjutnya, menuntut pemkab memberikan kampanye secara masif dan berkesinambungan, hingga tercipta kebiasaan baru di masyarakat.

Terakhir, PMII Pacitan minta adanya alokasi anggaran di TPA Pacitan baru, dan lebih memprioritaskan pengelolaan serta infrastruktur (teknologi), demi menanggulangi kepadatatan sampah atau untuk mengurai.

Riko berharap, tuntutan-tuntutan yang disampaikan tersebut segera membuahkan hasil. Namun ketika tidak terpenuhi, kata dia, PMII Pacitan bakal merencanakan audiensi hingga aksi susulan.

“Jelas, kami akan akan lakukan audensi susulan kepada pihak-pihak terkait apabila aspirasi yang kami sampaikan tadi tidak segera ada memberikan hasil. Legislatif harus tahu ini,” tegas Riko, sembari berharap melalui audiensi ini segera ada tindak lanjut.

Sebagai asupan informasi, dalam audiensi itu telah dilakukan penandatanganan tuntutan oleh Kepala DLH dan PMII Pacitan, tentang pengelolaan sampah. Tertulis, batas maksimal tindak lanjut tuntutan tersebut hingga bulan Desember 2023 mendatang. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim