Salah Beli Rokok, Seorang Janda Dianiaya Kekasihnya dengan Kunci Roda

Salah Beli Rokok, Seorang Janda Dianiaya Kekasihnya dengan Kunci Roda

TerasJatim.com, Sidoarjo – Nasib apes dialami JU, wanita berusia 37 tahun, warga asal Malang Jatim ini. Lantaran hanya karena salah membeli rokok, janda beranak satu ini dihajar kekasihnya, MS (40), pria asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Tak terima, korban yang mengaku baru mengenal MS sekitar 15 hari itu, akihirnya mengadukan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Sedati.

Kepada polisi, korban mengaku dianiaya MS pria yang berprofesi sebagai sopir angkot. Bahkan tersangka tega menghajar korban tidak hanya dengan tangan kosong, tapi pelaku juga memukulnya dengan kunci roda. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian mata dan bibirnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung menyelidiki peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban,” terang Kasi Humas Polsek Sedati Polres Sidoarjo Aiptu Zainal Arifin.

Menurut Zainal, selama berhubungan, korban tinggal bersama di dalam angkot bersama pelaku. Mereka selalu berpindah-pindah tempat.

Saat keduanya berada di pinggir jalan sungai Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, korban diminta oleh pelaku untuk membeli rokok. Saat kembali, korban ternyata salah membelinya dan tak sesuai dengan keinginan pelaku.

Pelaku pun kalap dan menghajar korban. Lantaran kesakitan, korban sempat menjerit minta tolong. Namun jeritan korban tidak ada yang mendengar, karena saat itu hari masih dini hari.

“Saat tersangka tertidur di dalam angkotnya, korban berhasil kabur untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Sedati Polres Sidoarjo,” imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah kunci roda mobil.

Korban juga mengaku, sebelumnya dia juga dipukuli dibagian perut satu kali, dibagian rusuk kiri satu kali, dan kaki kiri sebanyak satu kali. Puncaknya pelaku memukuli kepala korban dengan kunci roda mobil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang duda dua anak itu, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sedati. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP  tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim