Sakit Hati, Pria di Jombang Nekat Bakar Rumah Warisan
TerasJatim.com, Jombang – Lj, pria 55 tahun, warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jatim, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Pasalnya, pria yang berdomisili di Malang ini, dilaporkan nekat membakar rumah warisan yang ditinggali adiknya yang bernama Dani dan istrinya Sofi.
Peristiwa ini dipicu lantaran LJ tidak diberi izin sama adiknya Dani, saat hendak meminjam rumah warisan keluarga itu untuk menggelar acara hajatan.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran rumah di Jalan Adityawarman, Jombang, pada hari Kamis, 26 September 2024 siang, kemarin. “Telah terjadi kebakaran rumah di Jalan Adityawarman atau tepatnya di Kelurahan Kaliwungu, kecamatan Jombang,” kata Soesilo, Jumat (27/09/2024).
Lebih lanjut, AKP Soesilo menjelaskan, peristiwa kebakaran ini didasari dengan permasalahan keluarga yang semuanya termasuk ahli waris rumah. “Sebelumnya terjadi permasalahan, cekcok keluarga terkait dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua,” ujarnya.
Lantaran terlibat cekcok antara pelaku dengan adiknya yang menempati rumah. Cekcok inj, terkait niat pelaku untuk meminjam rumah warisan untuk dipakai acara hajatan. Namun keinginan pelaku justru ditolak oleh adiknya. Hal ini membuat pelaku marah, dan pelaku keluar rumah untuk membeli sebotol Pertalite, kemudian menyiramkan ke perabotan rumah dan membakarnya.
“Pelaku ini mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga, selanjutnya tidak diperbolehkan, atau ditanggapi oleh korban ini kurang baik, sehingga pelaku emosi,” tuturnya.
“Kemudian pelaku keluar rumah untuk membeli bensin atau Pertalite yang dimasukkan dalam botol air mineral kemudian pelaku ini menyiramkan pertalite di perabotan yang ada di ruang tengah,” kata AkP Soesilo.
Usai seluruh perabotan yang ada di ruang tengah rumah lantai dua itu tersiram Pertalite, lanjut Soesilo, pelaku kemudian mengeluarkan korek api gas yang ada di dalam sakunya, untuk kemudian dinyalakan apinya. “Untuk korek api kita sita sebagai barang bukti, dan kita temukan dari saku pelaku. Selain itu pelaku juga mengakui bila korek api inilah yang digunakan untuk membakar rumah tersebut,” sebutnya.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kini kondisi rumah pasca kebakaran mengalami kerusakan yang cukup parah. Karena api merusak sekitar 70 persen bagian rumah. “Kondisi rumah sekarang bagian atap hancur, karena terbakar, yang tidak terbakar hanya dinding-dindingnya saja. Perabotan semua terbakar, ya kondisi kebakaran sekitar 75 persen,” kata AKP Soesilo.
Sementara, kepada polisi, LJ mengaku emosi saat ditolak adiknya saat meminjam rumah untuk acara hajatan. “Ya karena pembagian tidak adil dan peminjaman rumah, jawabannya kurang mengenakkan,” ujar LF.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Jombang, dan dijerat Pasal 187, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Abu/Kta/Red/TJ)