Sadis! Pria ini Bunuh Hingga Rusak Alat Vital Pengamen Cewek

Sadis! Pria ini Bunuh Hingga Rusak Alat Vital Pengamen Cewek

TerasJatim.com, Ponorogo – Kasus tewasnya S, pengamen wanita 35 tahun, warga asal Desa Binade, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo Jatim, yang ditemukan tewas di kamar kosnya pada Rabu (08/02/2023) lalu, akhirnya terungkap.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil meringkus ES, pria 25 tahunm warga asal Kabupaten Ngawi, sebagai pelaku pembunuhan korban. Pelaku merupakan kekasih korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo menjelaskan, pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Untuk pelaku kami tangkap di perbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta, tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah,” terang Catur, Rabu (22/02/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.

Saat itu lah terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.

“Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa,” ungkapnya.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban, panyudara, dan terkahir kemaluan korban juga dirusak.

“Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan visum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku,” sebut Nico.

Selain pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras serta barang bukti lainnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nicol.

Sebelumnya, S, wanita 35 tahun, warga asal Desa Binade, Kecamatan Ngrayun, ditemukan tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, tubuh korban didapati luka di bibir dan alat kelaminnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim