Saat Rekonstruksi, Penyidik Juga Temukan Perhiasan Emas di Rumah Dimas Kanjeng

Saat Rekonstruksi, Penyidik Juga Temukan Perhiasan Emas di Rumah Dimas Kanjeng

TerasJatim.com, Probolinggo – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar rekontruksi (reka ulang) terkait  kasus pembunuhan Abdul Gani, di padepokan Dimas Kanjeng, yang berada di Probolinggo Jawa Timur, Senin (03/10).

Sebanyak 70 adegan reka ulang diperagakan oleh kelima tersangka. Mereka adalah Wahyu Wijaya (50) warga Surabaya, Wahyudi (60) yang tinggal di Salatiga, Ahmad Suryono (54) warga Jombang, Kurniadi (50) warga Lombok NTB serta Rahmad Dewaji (anggota TNI aktif), yang dihadirkan dari  tahanan militer.  Dalam reka ulang ini, pimpinan padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi juga turut dihadirkan.

Meskipun empat tersangka yakni, Boiran, Muryad Subianto, Erik Yuligaserta dan Anis Purwanto, masih buron, penyidik menggantinya dengan peran pengganti.

Dalam reka ulang pertama terlihat tersangka Wahyudi bersama Muryad berada di rumah Sultan yang berada di depan rumah yang ditempati oleh Taat Pribadi. Di tempat ini keduanya mengkoordinir tersangka lainnya untuk datang ke padepokan.

Kemudian, yang kedua, Wahyudi bersama Muryad  menuju ke sebuah tenda di halaman rumah yang berada persis di belakang rumah utama. Pada adegan itu terlihat ketiga tersangka Wahyudi, Muryad dan Wahyu Wijaya berkumpul untuk menyusun rencana pembunuhan atas korban Abdul Gani.

Adegan ketiga, Wahyudi menyampaikan perintah dari Taat Pribadi untuk menghabisi nyawa Abdul Gani, dengan alasan korban akan membeberkan praktik pengandaan uang dan menjadi saksi penipuan di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P Argo Yuwono mengatakan, pada reka ulang berikutnya kelima tersangka mengadakan pertemuan di padepokan untuk merancang pembunuhan berencana ini, pada Senin, (11/04/2016), sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kemudian pada adegan kelima, mereka berkumpul ke gedung asmara putra atau aula padepokan untuk mempersiapkan alat yang dibutuhkan untuk mengeksekusi korban,” ungkapnya didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo.

Menurut Argo, pada, Selasa (12/04/2016) itu, tersangka Muryat Subianto membawa mobil berisi bok plastik serta lakban, tali, batang besi yang kemudian di masukkan ke dalam kamar nomor dua milik santri. Berikutnya dalam adegan tersebut, Wahyudi menerima uang dari Taat Pribadi sebesar Rp130 juta untuk diberikan ke korban.

”Uang ini untuk memancing korban datang ke padepokan, persis sehari sebelum korban dipanggil menjadi saksi kunci di Mabes Polri,” lanjutnya.

Pada adegan keenam ketiga pelaku menuju ke aula padepokan berlantai dua, sembari menelepon korban. Sedangkan pada reka ulang ketujuh dan delapan Muryat duduk bersama korban di teras pedepokan yang berjarak lima meter dari aula.

“Tersangka Wahyu Wijaya  memanggil korban untuk menyerahkan uang pemberian Taat Pribadi. Lantas, korban dibawa masuk ke dalam kamar santri dengan alasan uangnya ada di dalam lemari pakaian,” ujar Argo.

Argo melanjutkan, saat korban masuk ke kamar, Kurniadi memukul tengkuk korban dengan potongan besi hingga korban tersungkur. Kemudian, Boiran dengan membawa tali sepatu hijau menjerat leher korban, sedangkan Wahyu Wijaya melakban leher sampai mulut korban. Tersangka Boiran juga memasukkan tas kresek warna biru ke wajah korban.

“Korban yang sudah tidak bernyawa ini kemudain ditelanjangi dan dimasukkan ke box plastik warna biru berukuran 90 cm x 70 cm. Bok itu dimasukkan ke dalam mobil Avanza warna hitam di bagian belakang,” ujarnya.

Sementara, Wahyudi bersama Kurniadi dan Boiran bertemu di halaman parkir padepokan. Mobil Avanza yang dikemudian oleh Rahmad Dewaji dibawa ke Wonogiri Jawa Tengah. Lalu, saat berada di jembatan Waduk Gajah Mungkur, tersangka membuang mayat korban dari atas jembatan dan kembali ke Probolinggo.

Mobil korban Avanza putih N 1216 NQ dibuang tersangka Ahmad Suryono dan Erik Yuliga di sebuah hutan di Solo Jawa Tengah.

Sementara itu, dalam reka ulang tersebut, petugas juga menemukan sejumlah perhiasan emas berupa jam tangan, kalung, liontin dan gelang di kediaman pribadi Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Selain itu juga ditemukan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar. Ditemukan pula beberapa kwitansi untuk mahar penggandaan uang yang jumlahnya bervariasi. “Ada yang nilainya Rp100 juta, Rp75 juta dan Rp125 juta. Juga ada Rp50 juta ke bawah,” jelasnya.

Lanjut Argo, petugas tidak menemukan adanya tumpukan uang seperti video yang beredar di youtube. Kini, penyidik masih berusaha mencari tempat penyimpanan dan aliran kemana uang-uang tersebut berada. “Tim yang bekerja mencari keberadaan uang sudah berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Makassar,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/YJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim