Rumah Sakit Bantah Tahan Bayi Mutmainah

Rumah Sakit Bantah Tahan Bayi Mutmainah
©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

TerasJatim.com, malang – Bayi Mutmainah baru diperbolehkan pulang setelah orang tuanya, Wahyu Sutrisno (49) menyerahkan uang Rp 10 juta ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Uang pemberian seorang dermawan itu hanya memotong kewajiban Wahyu, sebesar Rp 40 Juta yang harus dilunasi.

Senin (16/05), Wahyu gagal membawa bayinya, karena memang tidak membawa uang sepeserpun. Sementara, biaya perawatan bayinya yang sudah dinyatakan boleh pulang dua minggu lalu terus bertambah.

Hati Wahyu semakin galau, karena surat keterangan miskin dan BPJS yang diurusnya tidak bisa membantu. Pihak rumah sakit tidak memberi pilihan, kecuali harus membayar Rp 40 juta, yang baginya sangat besar.

Pihak RSSA membantah adanya anggapan penyanderaan pasien lantaran tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Pihaknya beralasan, bayi tersebut baru diizinkan pulang Senin (16/05) dan dijemput keluarganya, Selasa (17/05).

“Tidak benar kalau ada penahanan. Sebelumnya, pasien tersebut diminta mengurus BPJS dan keterangan tidak mampu. Tetapi tidak mengurus, sehingga dianggap mampu,” kata Humas Rumah Sakit Saiful Anwar, Titiek Intiyas, seperti dilansir Merdeka, Rabu, 18 Mei 2016.

Titiek membenarkan, sehari sebelumnya Wahyu berniat mengambil bayinya. Lantaran tidak membawa uang dan belum menyelesaikan tanggungannya, bayi tersebut tidak bisa dibawa.

“Dokter menyatakan baru kemarin boleh pulang. Hari ini baru pulang. Kemarin datang tapi tidak membawa uang,” katanya.

Pihak rumah sakit akan terus memberikan perawatan sebagaimana ketentuan, selama bayi tersebut masih membutuhkan. Selama masih di dalam rumah sakit, juga akan mendapat perawatan sebagaimana pasien lain.

Pihaknya juga akan membebankan sisa kewajiban yang sudah terbayarkan kepada orang tua bayi tersebut.

“Biaya selanjutnya dibayar dengan cara mencicil. Tidak ada batas waktu. Pembayaran tersebut untuk perawatan selama 27 Maret sampai 17 Mei. Orang tuanya menyanggupi akan mencicil,” jelasnya.

Awalnya, Nur Azizah, istri Wahyu masuk rumah sakit pada 27 Maret 2016 karena persalinan caesar. Karena kelahiran bayi kembar, Mariam dan Mutmainah prematur maka harus menjalani perawatan. Sementara ibunya sudah diperbolehkan pulang empat hari setelah persalinan.

Tepat sebulan kemudian, pada 26 April 2016, bayi Mariam meninggal dunia. Sementara saudaranya masih harus menjalani perawatan.

Nurmifta Nurjannah, Ketua Yayasan KNDJH (Kisah Nyata dan Jeritan Hati)mengungkapkan, meminta agar pihak rumah sakit memberi keringanan. Pihaknya belum bisa memikirkan, untuk penyelesaian utang yang masih menjadi tanggungan.

“Menunggu keputusan dari rumah sakit, kalau ada tagihannya ya nanti kita pikirkan. Nanti kita akan kita lakukan penggalangan dana,” katanya.

Pihaknya akan memberikan pengawasan pada sang bayi, baik terkait nutrisi maupun kesehatannya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim