RPJMD Bojonegoro 2018-2023 Urung Ditetapkan, Ada Apa?

RPJMD Bojonegoro 2018-2023 Urung Ditetapkan, Ada Apa?

TerasJatim.com, Bojonegoro – Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Kabupaten Bojonegoro Jatim, dalam Rapat Paripurna DRPD setempat yang dijadwalkan pada Rabu (20/02/19) kemarin, akhirnya urung digedok alias gagal.

Pasalnya, peserta rapat paripurna yang tak lain adalah para anggota dewan tersebut tidak mencapai kuorum atau jumlahnya tak memenuhi syarat minimum sahnya hasil keputusan rapat, yakni 2/3 dari seluruh anggota yang ada.

Pantauan TerasJatim.com, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sigit Kusharianto itu bahkan sempat diskors hingga 2 kali 15 menit lantaran menunggu kehadiran anggota agar kuorum. Namun hingga waktu skorsing kedua selesai, tetap saja tak kuorum.

Dari total anggota dewan 50 orang hingga rapat dimulai setelah skors kedua, peserta masih tidak mencapai kuorum, yakni 34 orang atau 2/3 dari total anggota DPRD. Namun demikian rapat tetap dilakukan tetapi tidak dalam rangka penetapan RPJMD.

“Paripurna dan penandatanganan RPJMD ini harus selasai tanggal 24 Februari, kira-kira ini disepakati tanggal berapa paripurna dilakukan?,” tanya Sigit kepada peserta yang ada.

Kendati sempat terjadi tarik ulur dari Fraksi PDIP dan PKB yang menghendaki dituntaskan saat itu juga sambil menunggu 1 anggota dewan lagi agar kuorum, namun akhirnya semua sepakat paripurna penetapan RPJMD bakal dilaksanakan pada Sabtu (23/02/19) mendatang.

Sekadar diketahui, hingga acara ditutup, agenda rapat paripurna itu hanya dihadiri 33 orang peserta dari total anggota DPRD Bojonegoro yang berjumlah 50 orang. Lantaran kurang 1 orang itu sehingga tidak mencapai angka minimal sah-nya hasil keputusan, maka rapat penetapan akhirnya ditunda. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim