Resmi Jadi Tersangka, Bupati dan Kajari Pamekasan Diterbangkan ke Jakarta

Resmi Jadi Tersangka, Bupati dan Kajari Pamekasan Diterbangkan ke Jakarta

TerasJatim.com, Surabaya – Usai ditetapkan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara alokasi dana desa (DD) hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas KPK di Kabupaten Pamekasan Madura, Jatim, empat orang tersangka keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (03/08) pagi.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii tampak pertama kali yang digiring petugas KPK keluar dari dalam gedung Polda Jatim menuju bus yang sudah disiapkan. Syafii keluar sudah tak memakai baju dinas seperti saat pertama tiba di Polda Jatim kemarin.

Syafii mengenakan baju kotak-kotak merah ungu putih berbalut jaket warna gelap. Tangan kanannya memegang kacamata sambil sesekali menutupi sorot kamera wartawan. Dengan senyum tipis, dia tidak menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

Tiga tersangka lain menyusul keluar di belakang Syafii. ketiganya kompak mengenakan masker wajah sehingga tampak seperti petugas KPK. Sedangkan satu tersangka, yakni Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, dikabarkan sakit dan harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, yang tak jauh dari Mapolda Jatim.

Dengan kawalan petugas KPK dan sejumlah polisi bersenjata lengkap, keempat tersangka dimasukan ke dalam bus milik Polda Jatim menuju Bandara Juanda, yang selanjutnya diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani penahanan.

Sementara enam orang yang sempat ikut diamankan KPK di Pamekasan, termasuk Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan; Kasi Intel Kejari Pamekasan, Soegeng; staf Kejari Pamekasan, Indra Permana, dan dua staf Inspektorat, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sementara seorang penyidik KPK enggan berkomentar saat ditanya soal status keenam saksi, apakah masih akan diperiksa di Polda Jatim atau diperbolehkan pulang. “Langsung tanya Humas saja,” katanya singkat.

Sebelumnya KPK menangkap sejumlah orang dalam OTT terkait dugaan suap penanganan kasus penggelapan alokasi dana desa (DD) tahun 2015-2016 di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Kasus yang merugikan negara senilai Rp100 juta itu ditangani Kejari Pamekasan. Kasus tersebut dihentikan setelah ada dugaan suap sebesar Rp250 juta.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii; Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo; Kabag Administrasi Inspektorat, Noer Sollehhodin dan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi.

Usai ditangkap di Pamekasan, mereka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim sekira sepuluh jam, sejak Rabu (02/08) sore, hingga Kamis (03/08) dini hari. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim