Residivis Maling Motor di Kamal Bangkalan, Didor Polisi

Residivis Maling Motor di Kamal Bangkalan, Didor Polisi

TerasJatim.com, Bangkalan – Warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, dibuat gempar lantaran salah satu warganya kemalingan sebuah sepeda motor, pada Minggu (31/10/2021) pagi.

Ps Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra, menjelaskan, kronologi peristiwanya terjadi pada sekitar pukul 04.20 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Kamal mendapat laporan dari masyarakat perihal seorang laki-laki yang mengambil sepeda sepeda motor Honda Supra X warna Merah dengan Nopol M 3083 G.

“Motor yang hilang tersebut milik korban atas nama Ibu Suliyah yang merupakan warga Desa Gilih Timur Kecamatan Kamal, dan kendaraan tersebut terparkir di depan pasar baru Kamal,” jelas Sukarno, kepada TerasJatim.com, Minggu siang.

“Kemudian, setelah mendapati laporan dari warga tersebut, kami dari Unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian. Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap petugas,” ujarnya.

Namun saat akan diamankan, sambung dia, pelaku yang berinisial HS, pria 52 tahun, warga Telang tersebut, berusaha kabur. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas di salah satu kaki HS.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, membenarkan kejadian tersebut. Dia juga menuturkan, jika saat ini HS telah diamankan di Mapolsek Kamal lengkap beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saudara HS telah kami amankan di Mapolsek Kamal, beserta barang bukti yakni kunci T beserta mata kuncinya, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah dengan Nopol M 3038 G, beserta STNKnya,” ungkap dia.

“Selain itu, petugas masih mendalami kasus ini. Hal ini lantaran pelaku merupakan residivis di sejumlah kota di Indonesia, seperti di Solo, Surabaya, termasuk di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dikenai Pasal 363 dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim