Razia Rumah Kos di Kota Madiun, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Razia Rumah Kos di Kota Madiun, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
Ilustrasi

TerasJKatim.com, Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Madiun melaksanakan razia di sejumlah rumah kos di Kota Madiun Jawa Timur.

Razia ini dilakukan untuk mencegah maraknya penyakit masyarakat (pekat), terutama di rumah kos di Kota Madiun.

Plt Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan, razia dilakukan bersama tim gabungan TNI dan Polri, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu razia ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran pada beberapa usaha rumah kos.

“Razia dilakukan di 10 lokasi rumah kos, dan ternyata ada enam rumah kos yang melanggar izin karena dihuni campuran pria dan wanita. Sementara itu, yang kita amankan ada lima pasangan bukan suami istri,” ungkap Sunardi.

Saat di rumah kos yang berada di jalan Podang, petugas mendapati ada salah satu penghuni kos yang tinggal dengan pasangannya. Namun ketika razia berlangsung sang lelaki malah bersembunyi di dalam almari  pakaian.

Kemudian keduanya diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Satpol PP Kota Madiun untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut dikatakan Sunardi, selain mengamankan 5 pasangan bukan suami istri, petugas juga mengamankan 4 wanita yang tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya.

Selanjutnya ke 14 orang yang terjaring tersebut diamankan di kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim