Razia Prokes di Pasar Baru Magetan, 24 Orang Pelanggar Langsung Disidang

Razia Prokes di Pasar Baru Magetan, 24 Orang Pelanggar Langsung Disidang

TerasJatim.com, Magetan – Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri hingga Kejaksaan Negeri Magetan, menggelar operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, membawa masker tapi tidak dipakai dan memakai masker buff, Jumat (18/09/20) pagi.

Operasi yang digelar di kawasan Pasar Baru Magetan itu, petugas langsung menggiring warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ke pos yang sudah disiapkan.⁣ Di tempat itu, para pelanggar langsung di sidang di tempat.

Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Dian Lismana Zamroni, SH. M.Hum memimpin sidang ditempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan menjelaskan, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor : 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 2 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Magetan Nomor : 32 Tahun 2020.⁣

Adapun sanksi bagi yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp20 ribu hingga paling maksimal Rp50 juta. “Bagi pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 hari,” jelas hakim Dian.⁣

Dalam operasi yang digelar sekitar 3 jam itu, petugas berhasil menjaring sekitar 24 orang yang melanggar.

Diharapkan dengan adanya sidang yustisi ini bisa menjadi efek jera kepada masyarakat. Pasalnya, operasi tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif. (Bud/Kta/Red/TJ/Humas) ⁣

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim