Razia Pasir Ilegal

Razia Pasir Ilegal

TerasJatim.com, Blitar – Guna mengantisipasi agar kasus Salim Kancil di Lumajang tidak menular ke wilayahnya, Polres Blitar Kota terus gencar melakukan sidak penambangan pasir ilegal. Kali ini giliran tambang pasir yang berada di Dusun Jambewangi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang digrebek Polisi.

Tambang ilegal ini sudah lama masuk dalam daftar tambang yang akan disidak, sekitar tanggal 1 Oktober lalu Polisi mendapat laporan dari warga setempat yang mengatakan ada penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut yang menggunakan alat berat jenis eskavator. Setelah polisi melakakukan penelusuran ke TKP ternyata benar, dan setelah dilakukan lidik ternyata tambang itu tidak memiliki ijin.

Ketegangan terjadi, saat polisi akan mengangkut satu truk dan satu eskavator dengan menggunakan truk trailer dan membawanya ke Polres Blitar Kota. Namun proses evakuasi tidak berjalan mudah, warga setempat yang pro dan kontra dengan pertambangan ini menghalang-halangi proses evakuasi. Sempat terjadi adu mulut antara Polisi dan warga, warga meminta barang bukti tidak dibawa Polisi. Polisi berusaha meyakinkan warga setempat dan memberikan pengertian bahwa penambangan ini ilegal, tidak ada surat-suratnya. “Saat ini persoalan tamban pasir ilegal menjadi persoalan nasioanal, tolonglah untuk mengerti, Polisi berusaha mengamankan agar persoalan Salim Kancil tidak menular kemana-mana, Polisi akan fasilitasi untuk mediasi,” kata AKP Agus Tri, Kasat Sabhara Polres Blitar Kota meyakinkan warga.

Warga pun akhirnya melunak dan polisi membawa eskavator dan satu truk pasir ke Mapolres Blitar. Dari informasi yang dihimpun oleh Koran Memo, tambang yang digerebek oleh polisi ini berada di tanah milik pribadi. Sudah lebih dari 6 bulan terakhir terjadi penambangan dengan menggunakan eskavator. Awalnya eskavator itu akan digunakan untuk meratakan tanah saja namun dalam perkembangannya tanah diperjualbelikan dan banyak truk dari jauh yang membeli pasir di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota,  AKP Dhanang Yudanto mengatakan, dalam hal ini pihaknya tegas dalam memberantas tambang ilegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota.  Pihaknya tidak pandang bulu, karena dalam sidak ini diketahui jika tambang yang dimiliki Lurah Bedun ini tidak berijin. “Kami sudah chek ulang, tambang ini tidak memiliki ijin, pemiliknya sekarang sudah berada di kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. Ke depan karena warga sini juga masih pro dan kontra maka akan kami fasilitasi untuk mediasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika pelaku benar bersalah maka ia akan dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang penambangan pasir tanpa ijin IUP, IPR atau,IUPK, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar Rupiah. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim