Rayakan Malam Pergantian Tahun dengan Kembang Api? Ini Aturannya

Rayakan Malam Pergantian Tahun dengan Kembang Api? Ini Aturannya

TerasJatim.com – Malam perayaan pergantian tahun 2024 ke 2025, tinggal menghitung waktu. Dalam pesta pergantian malam tahun baru itu, biasanya dimeriahkan dengan pesta kembang api.

Namun tunggu dulu, ada aturan hukum yang ditetapkan pemerintah dalam mengatur penggunaan kembang api. Peraturan ini demi aktivitas masyarakat aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru.

Berikut aturan penggunaan kembang api:

1. Perkap Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pada pasal 3 mengatakan, petasan berisikan mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inci.

Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.

2. UU Darurat Nomor 12 tahun 1951

Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.”

3. Pasal 187 KUHP

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

a. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

b. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

c. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim